DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Januari 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 176/PJ.3/1989 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS BATUBARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan Batubara yang masih belum bersedia untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. : S-414/MK.01/1987 tanggal 6 April 1987 kepada Menteri Pertambangan dan Energi dinyatakan bahwa batubara yang dihasilkan oleh Perum Tambang Batubara yang melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, konsentrasi dan penyaringan dari bahan galian adalah Barang Kena Pajak dan atas penyerahannya terutang PPN. 2. Dari hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Kantor Inspeksi Pajak Palembang pada PT. Tambang Batubara Bukit Asam di Tanjung Enim Sumatera Selatan ternyata sebahagian produksi batubara yang dihasilkan perusahaan tersebut adalah melalui proses pengolahan yang sama dengan proses pengolahan yang dilakukan oleh Perum Tambang Batubara (batubara yang dijual untuk keperluan PLN Suralaya Banten Jabar) dan karenanya merupakan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 juncto Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985. 3. Berkenaan dengan uraian tersebut di atas dan mengingat bahwa PT. Tambang Batubara Bukit Asam berpendapat bahwa yang dihasilkan bukan Barang Kena Pajak maka kami mohon penegasan Saudara apakah benar batubara yang dihasilkan oleh PT. Tambang Batubara Bukit Asam proses pengolahannya tidak sama dengan batubara yang dihasilkan oleh Perum Tambang Batubara. Apabila batubara yang dihasilkan PT. Tambang Batubara Bukit Asam melalui proses pengolahan yang sama dengan batubara yang dihasilkan oleh Perum Tambang Batubara, maka batubara yang dihasilkan oleh PT. Tambang Batubara Bukit Asam adalah merupakan Barang Kena Pajak dan atas penyerahannya terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum dan penegasan Saudara atas masalah ini sangat kami harapkan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD