DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 175/PJ.53/1998 TENTANG BEA METERAI ATAS SURAT PENAWARAN HARGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara tanggal 6 Januari 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 Tentang Bea Meterai, bahwa Bea Meterai terutang atas dokumen yang berbentuk surat perjanjian dan surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau perbuatan yang bersifat perdata. 2. Dokumen surat penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara merupakan dokumen yang dibuat dalam rangka hubungan kerja antara pihak rekanan dan pihak proyek, sehingga merupakan dokumen biasa yang bersifat publik dan tidak terutang Bea Meterai, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ.33/1986 tanggal 9 Oktober 1986 dan Surat Nomor S-2004/PJ.33/1986 tanggal 19 September 1986. 3. Keputusan Presiden Nomor 16/1994 dan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas : No. KEP-27/MK.3/8/1994 ------------------------ KEP-166/KET/8/1994 Tentang petunjuk Pelaksanaan Keppres No. 16/1994 Tentang Pelaksanaan APBN, mewajibkan Surat Penawaran Harga harus bermeterai cukup, guna memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian bila terjadi sengketa melalui pengadilan sesuai Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 TAHUN 1985 Tentang Bea Meterai. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. DIREKTUR ttd SAROYO ATMOSUDARMO