DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 175/PJ.53/1996 TENTANG PPN DAN PPn BM ATAS PEMBANGUNAN, PENGADAAN BAHAN KONSTRUKSI DAN ALAT-ALAT UTILITAS PROYEK KAWASAN BERIKAT NUSANTARA MARUNDA JAKARTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Oktober 1995 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 jo. Nomor 293/KMK.01/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993, maka Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) tidak dipungut yaitu : a. Atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari daerah pabean Indonesia lainnya ke kawasan berikat untuk diolah lebih lanjut; b. atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dalam Kawasan Berikat; c. atas pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat dengan tujuan dimasukkan ke EPTE atau Kawasan Berikat lainnya, sepanjang barang tersebut untuk diolah lebih lanjut. 2. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI No. S-717/KMK.04/1995 tanggal 5 Desember 1995 butir 5 huruf b, bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat Nusantara tidak termasuk penyerahan yang mendapat fasilitas/kemudahan. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka permohonan pembebasan PPN dan PPn BM PT. XYZ sebagai pelaksana pembangunan, pengadaan bahan konstruksi dan alat-alat utilitas proyek Kawasan Berikat Nusantara Marunda Jakarta Utara, dengan menyesal tidak dapat dikabulkan. Demikian agar Saudara memakluminya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO