DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Agustus 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 175/PJ.3/1998 TENTANG USULAN PPN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Mei 1998 yang aslinya ditujukan kepada Bapak Menteri Pertanian RI, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang PPN Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan BKP dan JKP Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997, atas impor dan penyerahan bahan baku pakan ternak dan pakan ternak terutang PPN. Oleh karena itu dengan sangat menyesal permohonan Saudara tidak dapat kami kabulkan. DIREKTUR, ttd. Drs. DJONIFAR AF, MA.