DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Desember 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1750/PJ.52/1991 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN FAKTUR PAJAK OLEH PT. PERKEBUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 September 1991 perihal pelimpahan wewenang penerbitan Faktur Pajak, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (7) Undang-undang PPN 1984 jo. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN-131), Faktur Pajak harus ditandatangani oleh orang yang diberi wewenang oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak (tidak harus sama dengan orang yang berwenang menandatangani SPT Masa PPN). 2. Khusus untuk Pengusaha Kena Pajak PT XYZ telah diatur tatacara pelaksanaan PPN dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Perpajakan untuk Perkebunan, sebagai hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Departemen Pertanian dan Yayasan AABC, yang diterbitkan bulan Oktober 1990. Pada halaman 200 buku tersebut antara lain mengatur tentang kewenangan Lembaga Pemasaran Bersama/Kantor Pemasaran Bersama untuk menerbitkan Faktur Pajak pada saat melaksanakan kegiatan menjual/menyerahkan Barang Kena Pajak, dengan syarat : 2.1. memiliki surat kuasa dari Direksi BUMN Perkebunan; 2.2. menggunakan blanko Faktur Pajak BUMN Perkebunan (Kantor Direksi) yang sudah bernomor seri tercetak; 2.3. menandatangani Faktur Pajak oleh Pejabat yang namanya tercantum dalam surat kuasa. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.