DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1733/PJ.51/1995 TENTANG PENEGASAN MASALAH PPN ATAS JASA PEMBORONG BANGUNAN TAMBAK PLASMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat serta dengan memperhatikan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Saudara Nomor S-76/PJ.32/1995 tanggal 30 Juni 1995, dengan ini disampaikan penegasan bahwa Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut oleh pemborong sebagaimana dimaksud dalam butir 6 huruf b surat Direktur Jenderal Pajak tersebut termasuk pula penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan pemborong terhadap jenis-jenis pekerjaan sebagaimana telah diuraikan dalam surat Saudara, yaitu : 1. Land Survey beserta seluruh kegiatannya; 2. Land Clearing beserta seluruh kegiatannya; 3. Pencetakan dan pembangunan tambak berikut saluran drainase, dudukan kincir dan titian anco serta penyiapan peralatan dan perlengkapan lainnya; 4. Pembuatan saluran-saluran kanal dari laut dan sungai, pembuatan kolam penampung sementara, rumah pompa, talang air, saluran/kanal primer, sekunder dan tersier; 5. Pembuatan dermaga sungai lengkap dengan prasarananya, jalan-jalan di sekitar lokasi untuk sarana pengangkutan dan pendistribusian yang berkaitan dengan kegiatan tambak plasma; 6. Pembangunan instalasi listrik untuk penerangan jalan, rumah petani dan karyawan, kantor, gudang dan bangunan lainnya, serta untuk pemutaran kincir air di kolam budidaya udang; 7. Pembangunan rumah sederhana type 36 beserta perlengkapannya; 8. Pembangunan sarana penunjang lainnya; sepanjang pekerjaan pada butir 1 sampai dengan butir 8 tersebut di atas merupakan bagian atau dalam rangka pengerjaan pembangunan rumah sederhana type 36 dan dalam rangka pembuatan tambak plasma (program Tambak Inti Rakyat). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO