DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Februari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 172/PJ.532/2002 TENTANG KONFIRMASI KETENTUAN PPN ATAS JASA ATM SEHUBUNGAN DENGAN PENGISIAN PULSA ISI ULANG KARTU PRABAYAR TELEPHON SELULAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Januari 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. XYZ melakukan kerja sama dengan para operator selular (Pro-XL, Mentari dan Simpati) dimana Saudara memberikan jasa ATM untuk mempermudah pelayanan kepada pelanggan operator selular untuk mengisi ulang pulsa selularnya dengan cara elektronis dan sistem voucherless melalui jaringan ATM XYZ yang luas. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara bermaksud mendapatkan klarifikasi dari Direktur Jenderal Pajak mengenai Pengenaan PPN atas fee jasa ATM. 2. Berdasarkan Pasal 6 huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Usaha Bank Umum antara lain meliputi memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. 3. Pasal 4 A ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa ATM yang disediakan oleh PT. XYZ kepada pelanggan untuk mengisi ulang pulsa selularnya dengan cara elektronis dan sistem voucherless melalui jaringan ATM XYZ yang luas tidak termasuk jasa dibidang perbankan, sehingga dengan demikian fee yang diterima atas penyerahan jasa ATM tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA