DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Januari 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 172/PJ.5.1/1991 TENTANG PPN ATAS JASA BANDARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Nopember 1990 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan bahwa jasa-jasa pelabuhan udara yang digunakan oleh Perwakilan Perusahaan Penerbangan Asing berupa. 1. Jasa Persewaan ruangan yang digunakan sebagai : a. Kantor Pimpinan/Staf Perwakilan di lingkungan Bandara. b. Executive Lounge penumpang. c. Gudang spare parts, terutang PPN. 2. Jasa penyewaan tanah/lahan yang digunakan sebagai lokasi penempatan pesawat udara untuk jalur penerbangan international dikecualikan dari pengenaan PPN. Namun demikian jasa penyewaan tanah/ lahan yang digunakan sebagai lokasi penempatan peralatan dan kendaraan (bukan pesawat udara) tetap terutang PPN. 3. Pas Bandar Udara untuk tanda pengenal keluar masuk Bandara terutang PPN. 4. Jasa penyewaantelepon extention yang digunakan oleh Perwakilan Penerbangan Asing dalam menjalankan kegiatannya di Bandara, terutang PPN. Demikian penjelasan kami untuk menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd DRS. MAR'IE MUHAMMAD