DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 172/PJ.33/1998 TENTANG PPN BAHAN BAKU PERAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menginformasikan bahwa : a. Pada tanggal 23 April 1998 telah ditandatangani kesepakatan bersama antara Direksi PT XYZ, PT ABC dengan Kakanwil Departemen Koperasi dan PPK DIY, Jawa Tengah, Bali, dan Jawa Timur mewakili para pengrajin perak di daerahnya masing-masing tentang Kerjasama Kemitraan Pengadaan Bahan Baku Perak. b. Kerjasama Kemitraan tersebut di daerah mengalami hambatan disebabkan tingginya harga bahan baku perak akibat naiknya kurs Dollar dan kewajiban PPN bahan baku perak. c. Saudara minta agar bahan baku perak dibebaskan dari kewajiban PPN sesuai Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 guna mengurangi beban para pengrajin perak. 2. Sesuai ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998, bahwa PPN yang terutang atas impor BKP tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu : a) Barang Modal, berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas; b) Senjata, amunisi, alat angkutan di air, dibawah air dan di udara, kendaraan lapis baja dan kendaraan khusus lainnya untuk keperluan ABRI yang belum dibuat di dalam negeri; c) Vaksin polio dalam rangka melaksanakan Program Pekan Imunisasi Nasional; d) Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan berdasarkan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 ditetapkan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan BKP tertentu ditanggung pemerintah yaitu BKP yang tersebut pada Pasal 1 di atas ditambah rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan sangat menyesal kami tidak dapat mengabulkan permohonan Saudara, karena bahan baku perak tidak termasuk Barang Kena Pajak (BKP) seperti dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998. Oleh karena itu atas impor atau penyerahan bahan baku perak tetap dipungut PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian agar dapat dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd. A. ANSHARI RITONGA