DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 171/PJ.51/2004 TENTANG NOTA RETUR ATAS FAKTUR PAJAK SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat PT XXX Nomor : FA.AC.024 tanggal 28 Januari 2004 hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diatas, Saudara menyampaikan bahwa : a. PT XXX menyerahkan BKP kepada Non PKP yang tidak memiliki NPWP dan atas penyerahan tersebut menerbitkan Faktur Pajak Sederhana. b. Namun atas penyerahan tersebut terkadang terdapat kerusakan atau cacat sehingga pembeli mengembalikan barang yang dibeli dan PT XXX selalu mengurangkan Pajak Keluaran pada masa diterimanya pengembalian tersebut. c. Sehubungan dengan itu Saudara menanyakan apakah atas retur tersebut perlu dibuatkan Nota Retur sebagai bukti retur dan apakah PPN yang telah dipungut atas barang yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran pada saat barang tersebut dikembalikan. 2. Sesuai dengan Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tatacara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan antara lain diatur : a. Pasal 1 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi pajak Keluaran bagi pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 3 ayat (1), dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual. c. Pasal 3 ayat (3), Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan : 1. Nomor Urut; 2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan; 3. Nama, alamat, dan NPWP pembeli; 4. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan faktur Pajak; 5. Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan; 6. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan; 7. Tanggal Pembuatan Nota Retur; 8. Tanda tangan pembeli. d. Pasal 3 ayat (4), dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : a. Atas pengembalian barang yang penyerahannya menggunakan Faktur Pajak Sederhana tidak dapat dibuatkan Nota Retur karena pembuatan Nota Retur mewajibkan kelengkapan pencantuman keterangan sebagaimana tersebut pada butir 3 huruf c diatas yang tidak dapat dipenuhi oleh pembeli yang menerima Faktur Pajak Sederhana. b. Oleh karena itu, PPN yang telah dipungut atas penyerahan BKP yang dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam butir a, tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran pada Masa Pajak BKP tersebut dikembalikan. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. KPP PMA III.