DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 171/PJ.431/1998 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 21 YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENERIMAAN UANG PENSIUN TEBAS/SEKALIGUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 22 April 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 598/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu yang telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 600/KMK.04/1995 tanggal 14 Desember 1995 antara lain dinyatakan bahwa atas uang tebusan pensiun yang dibayarkan sekaligus oleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dipotong Pajak Penghasilan dengan ketentuan : a. 10% dari jumlah bruto, apabila penghasilan tidak lebih dari Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); b. 15% dari jumlah bruto, apabila penghasilan bruto lebih dari Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); c. Tidak dipotong Pajak Penghasilan apabila penghasilan bruto kurang dari Rp.5.184.000,00 (lima juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah). 2. Adapun jumlah sebesar Rp. 5.184.000,00 yang tidak dipotong Pajak Penghasilan bukan merupakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga jumlah sebesar Rp. 5.184.000,00 tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam contoh di surat Saudara apabila seseorang menerima uang tebusan pensiun yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp.5.190.000,00, maka Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong adalah sebesar 10% X Rp. 5.190.000,00 = Rp. 519.000,00. Dan bersifat final. 3. Memperhatikan ketentuan pada butir 1 dan butir 2 di atas, maka atas pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final tidak dapat direstitusi. Demikian penjelasan kami. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd I MADE GDE ERATA