DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1714/PJ.722/1995 TENTANG PENEGASAN PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK INTI PEMERIKSAAN KETERKAITAN TAHUN PAJAK 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan yang kami terima mengenai rencana pemeriksaan tahun 1995/1996, khususnya mengenai wajib pajak inti pemeriksaan keterkaitan untuk tahun pajak 1994, sebagaimana yang diatur pada angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.7/1995 tanggal 26 Mei 1995 (Seri Pemeriksaan - 84), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Pada prinsipnya pemeriksaan wajib pajak inti tahun pajak tahun 1994 tidak bisa diganti, kecuali apabila wajib pajak tersebut telah diperiksa dalam rangka pemeriksaan keterkaitan atau pemeriksaan khusus tahun pajak sebelumnya atau merupakan wajib pajak lokasi. 2. Untuk mempercepat proses penggantian wajib pajak tersebut, daftar wajib pajak dimaksud agar dikirimkan ke Kantor Pusat selambat-lambatnya tanggal 15 September 1995. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK ttd Drs. DJAZOELI SADHANI