DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juli 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1712/PJ.51/1994 TENTANG PPN TERUTANG ATAS TRANSFER FASILITAS IMPOR BARANG MODAL DARI PT. HAEWAE IND. KE PT. WON WOO INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 2 Juni 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor atau Perolehan Barang Modal Tertentu, dinyatakan bahwa penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM dapat diberikan sepanjang pengusaha bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak dan barang modal tertentu yang dimaksud adalah mesin, peralatan dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989, jumlah PPN yang telah diberikan penangguhan harus disetor kembali ke Kas Negara, apabila Barang Modal tersebut ternyata : a. digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1; b. dijual atau dipindahtangankan baik sebagian maupun seluruhnya sebelum habis nilai bukunya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984; c. PPN yang ditangguhkan tersebut dikreditkan. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 tersebut, besarnya PPN yang harus disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Keputusan Menteri Keuangan tersebut sebanding dengan besarnya nilai buku berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 pada saat terjadinya penyimpangan penggunaan atau pemindahtanganan barang modal yang bersangkutan. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.04/1994, dalam hal terjadi pemindahtanganan atau perubahan penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain di luar kegiatan usaha bagi PKP yang memperoleh penangguhan PPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1992 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 128/KMK.00/1993, Keputusan Presiden Nomor 57 TAHUN 1992 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1071/KMK.00/1992, Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 544/KMK.01/1992, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 818/KMK.04/1992 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 109/KMK.00/1993, maka PPN yang semula telah diberikan penangguhan, harus dibayar kembali. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.04/1994, besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali dihitung dengan rumus sebagai berikut : t --- x PM T Dengan ketentuan bahwa : t adalah sisa masa manfaat pada saat terjadinya pemindah-tanganan Barang Modal; T adalah masa manfaat Barang Modal; PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.04/1994, dalam hal pemindahtanganan barang modal terjadi dalam jangka waktu kurang dari satu tahun sejak perolehan, maka seluruh Pajak Masukan atas barang modal yang telah dikreditkan harus dibayar kembali. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dan penjelasan tersebut, dapat diberikan penegasan sebagai berikut : a. Atas impor barang modal yang dipindahtangankan dari PT. XYZ ke PT. ABC dan pernah mendapat fasilitas penangguhan pembayaran PPN (Pajak Masukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989), PPN yang diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN tersebut harus dibayar kembali sesuai ketentuan pada butir 4 di atas. b. Atas pembayaran kembali tersebut PT. XYZ tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan mengingat barang modal tersebut sudah dipindahtangankan dan pembayaran kembali tersebut merupakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN