DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1710/PJ.52/1996 TENTANG PENCETAKAN BLANKO FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Tanggal 6 Juni 1995 dan Nomor XXX tanggal 27 Juni 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengajukan permohonan untuk mencetak blanko Faktur Pajak sesuai dengan kegiatan usaha penjualan tunai dan pembuatan/pengisian Faktur Pajak tersebut dilakukan pada saat penjualan. 2. Ketentuan perpajakan yang berlaku adalah sebagai berikut : 2.1. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994 Tanggal 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian Dan Tata Cara Pembukuan Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Standar dibuat dengan ukuran kuarto dalam rangkap dua, yang isinya sesuai dengan contoh terlampir. 2.2. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 Tanggal 26 Januari 1995, apabila diinginkan, Pengusaha Kena Pajak dapat menyesuaikan ukuran kolom-kolom dari Faktur Pajak, namun tidak diperkenankan menambah atau mengurangi kolom yang sudah ada. Pada contoh yang Saudara lampirkan, ternyata ada penambahan kolom yaitu kolom Nomor Artikel dan kolom Kode PPN yang sebenarnya dapat disatukan dengan kolom Nama Barang. Oleh karena itu agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku kami sarankan agar Nomor Artikel, Nama Barang, dan Kode PPN dijadikan satu dengan judul Nama Barang. 2.3. Faktur Pajak dimaksudkan berfungsi sama dengan Faktur Penjualan. Namun, apabila terdapat kepentingan bisnis yang tidak tertampung dalam Faktur Pajak, dapat saja dibuat Faktur Penjualan, di samping Faktur Pajak. Antara kedua jenis faktur ini tidak boleh terdapat perbedaan substansi untuk transaksi yang sama. Judul pada Faktur Pajak adalah Faktur Pajak Standar atau Faktur Pajak Sederhana. Pada lajur judul Faktur Pajak ini dicantumkan Nomor Seri Faktur Pajak. 2.4. Lajur-lajur pada Faktur Pajak berikut ini tidak dapat dihilangkan : a. Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn; b. Dikurangi potongan harga; c. Dikurangi uang muka yang telah diterima; d. Dasar Pengenaan Pajak; e. PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak. 2.5. Tempat dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, tanda tangan, nama terang, dan jabatan pembuat Faktur Pajak harus dicantumkan pada Faktur Pajak. 2.6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka permohonan Saudara untuk mencetak blanko Faktur Pajak sesuai contoh yang dilampirkan pada surat permohonan, tidak dapat kami setujui. Untuk selanjutnya Saudara dapat mencetak Faktur Pajak seperti contoh yang kami lampirkan dengan penyesuaian yang diperkenankan oleh ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO