DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1702/PJ.52/1995 TENTANG PENJELASAN KASUS PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Juli 1995 perihal permohonan penjelasan Kasus PPN, dapat diketahui bahwa PT. XYZ merupakan distributor hasil produksi PT. ABC berupa essence untuk wilayah Jawa Timur, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf n Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang PPN 1984, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan PPn BM yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa yang dapat dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga seperti potongan tunai atau rabat, sepajang masih dalam batas kebiasaan pedagang yang baik, dan tercantum dalam Faktur Pajak. 3. Sesuai dengan Pasal 1 huruf p Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang PPN 1984, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan PPn BM. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut : a. Penghitungan PPN untuk kasus I, yaitu bahwa PT. XYZ membeli barang dari PT. ABC dengan mendapat discount 5% dan PT. XYZ menjual barang kepada pembeli dengan harga tetap seperti harga dari PT. ABC Jakarta sebelum discount 5%, sudah sesuai dengan ketentuan seperti dimaksud dalam butir 1 dan 2. b. Untuk kasus II, yaitu bahwa distributor menerima komisi dari PT. ABC Jakarta sebesar 5% dari harga barang, berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN 1994, terutang PPN. c. Untuk kasus III, maka atas komisi distributor yang diterima oleh PT. XYZ sebesar Rp. 50,- PPN yang terutang sebesar 10% dari Nilai Pengganti sesuai dengan ketentuan seperti dimaksud dalam butir 3 = 10% x Rp. 50,- = Rp. 5,- yang merupakan Pajak Keluaran bagi PT. XYZ dan Pajak Masukan bagi PT. ABC Jakarta. Dalam Laporan Keuangan PT. XYZ dibukukan sebagai pendapatan lain-lain sebesar nilai pengganti yaitu Rp. 50,-. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SAROYO ATMOSUDARMO