DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juli 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1700/PJ.51/1994 TENTANG PPN ATAS RUMAH TRANSMIGRASI SWAKARSA INDUSTRI (TSI) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 20 Juni 1994 perihal PPN untuk Transmigran Ditanggung Pemerintah, dengan ini kami tegaskan kembali seperti penjelasan kami terdahulu yaitu melalui surat Nomor : S-64/PJ.51/1993 tanggal 15 Januari 1993, Nomor : S-686/PJ.51/1993 tanggal 28 April 1993 dan tembusan surat kami Nomor : 2407/PJ.51/1993 tanggal 28 September 1993, perihal yang sama kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah (surat-suratnya terlampir), bahwa atas penyerahan rumah oleh PT. XYZ kepada Transmigran Swakarsa Industri tetap terutang PPN dan tidak dapat diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah, karena spesifikasi rumah yang diserahkan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1985 jo. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 832/KMK.00/1989 serta Surat Menteri Negara Perumahan Rakyat kepada Menteri Keuangan Nomor 60/BT 01 01/M/4/85. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER