DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Februari 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 168/PJ.5.1/1990 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KEPADA INSTANSI PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Desember 1989 perihal seperti pada pokok surat bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sebagai pedagang pengecer yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pemerintah melalui suatu tender atau purchase order dengan suatu penawaran/tender sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 Saudara adalah Pedagang Besar dan tindakan Saudara untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sudah benar. Atas penyerahan kepada Pemerintah dengan cara penyerahan tersebut di atas terutang PPN, sementara penyerahan eceran lainnya kepada konsumen terakhir untuk konsumsi yang dilakukan di tempat penjualan (toko eceran) tidak terutang PPN. 2. Sebagai Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15 ayat (1) UU PPN 1984 Saudara berkewajiban untuk melaporkan penghitungan pajak dengan menggunakan SPT Masa PPN (Formulir 1485). 3. Sehubungan dengan hal itu, diminta supaya Saudara menyelenggarakan pembukuan terpisah untuk penjualan yang terutang PPN, dan penjualan yang tidak terutang PPN. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanya terbatas pada penyerahan yang terutang PPN, sedang untuk penyerahan yang tidak terutang PPN, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd WALUYO DARYADI KS