DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 168/PJ.311/1998 TENTANG PPh PASAL 23 ATAS PENGHASILAN DARI PEMASANGAN IKLAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Juli 1997 perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara antara lain dikemukakan bahwa : a. Saudara adalah kuasa dari PT XYZ yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang advertising. Atas pemasangan iklan untuk para kliennya di media cetak dan media elektronik (TV dan Radio Swasta), PT XYZ memperoleh diskon berkisar 20% s/d 30%. b. Menurut Saudara, dalam bidang periklanan diskon merupakan hak dari kliennya Biro Iklan, namun atas jasanya tersebut Biro iklan memperoleh penghasilan (Agency Commision) dari kliennya berkisar antara 12% s/d 17,65%. c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah atas penghasilan (Agency Commision) dari pemasangan iklan harus dipotong PPh Pasal 23 oleh klien ? 2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998, antara lain ditegaskan bahwa kegiatan perusahaan periklanan terdiri dari pembuatan materi iklan, pemasangan iklan di media dan konsultasi. Kegiatan pembuatan materi iklan merupakan jasa teknik yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, sedangkan kegiatan konsultasi seperti strategi pemasaran, strategi promosi, bentuk promosi, survey mengenai pemasaran, market share, konsultasi bentuk warna, jenis kemasan dan sebagainya merupakan objek pemotongan PPh final. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Dalam hal PT XYZ melakukan kegiatan pembuatan materi iklan, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dipotong PPh Pasal 23 atas jasa teknik sebesar 15 % 40% dari imbalan bruto. b. Dalam hal kegiatan yang dilakukan berupa pemasangan iklan ke media, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari klien bukan objek pemotongan PPh Pasal 23. Namun penghasilan tersebut tetap merupakan objek Pajak Penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. c. Dalam hal kegiatan yang dilakukan berupa konsultasi seperti strategi pemasaran, strategi promosi, bentuk promosi, survey mengenai pemasaran, market share, konsultasi bentuk warna, jenis kemasan dan sebagainya maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dikenakan pemotongan PPh yang bersifat final sebesar 4% dari imbalan bruto. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. DJONIFAR AF, MA