DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1680/PJ.54/1998 TENTANG DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Industri Tekstil Departemen Perindustrian dan Perdagangan R.I Nomor : 426/DJIA/D.2/VI/1998 tanggal 3 Juli 1998 kepada Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya yang mengusulkan untuk meninjau kembali pemberian pelayanan khusus di bidang kepabeanan dan perpajakan kepada : Nama : PT. XYZ Alamat : Jalan Sukarno-Hatta No. 622A Bandung NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX Karena perusahaan yang bersangkutan masih belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI. Maka sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-41/PJ.54/1996 tanggal 9 Oktober 1996 terhadap Wajib Pajak tersebut di atas agar tidak diberikan pelayanan restitusi PPN yang dipercepat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1996 tanggal 30 Agustus 1996 dan pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997. Oleh karena itu nama Wajib Pajak tersebut kami cabut dari daftar Perusahaan Eksportir Tertentu pada KPP Bandung Tegallega. Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH