DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Pebruari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 166/PJ.513/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BUKU YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS PPN DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan sengan Saudara Nomor : xxx tanggal 21 Januari 2002 hal Permohonan Bebas PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam tersebut Saudara mengajukan permohonan agar penyerahan buku-buku untuk memenuhi surat perjanjian Jual beli barang kepada : a. Kepada Unit Walikotamadya Jakarta Timur berdasarkan surat Perjanjian Jual-Beli Nomor : 7209/1.712.3 tanggal 12 Nopember 2001 dengan judul buku : - Pelajaran dan Pendidikan Agama Islam jilid 1 Karangan H.M. Anwar Mustafa, - Pelajaran Dan Pendidikan Agama Islam Jilid II Karangan H.M. Anwar Mustafa, - Pelajaran Dan pendidikan Agama Islam Jilid III Karangan H. M. Anwar Mustafa. b. Kepala Dinas Pendidikan Dasar Propinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 244.2/SPK/R/1.851.204 tanggal 2 Oktober 2001 dengan judul buku : - Seri Dunia Tumbuhan : Dataran Rendah Yang Luas Karangan Liamas & Lainover, - Seri Dunia Tumbuhan : Hutan Belantara yang Mesterius Karangan Liamas & Lainover, - Seri Dunia Tumbuhan : Tumbuhan dalam hutan Karangan Liamas & Lainover, - Seri Dunia Tumbuhan : Tumbuhan Dalam Laut Karangan Liamas & Lainover, - Seri Dunia Tumbuhan : Tumbuhan Gurun karangan Laimas & Lainover. - Seri Dunia Tumbuhan : Tumbuhan sungai, Danau dan Rawa Karangan Liamas & Lainover. dapat dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000. 2. Terhitung mulai tanggal 1 Junuari 2001, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor atau penyerahan buku pelejaran umum, kitab suci dan buku pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan 396/KMK.04/1990 diubah menjadi fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam diubah menjadi fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001. 3. Sesuai surat Direktur Jenderal Pajak : S-3018/PJ.51.3/1999 tanggal 16 Desember 1999, bahwa buku yang tersebut dalam angka 1 huruf a diatas telah memenuhi ketentuan sebagai buku pelajaran Agama, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 395/KMK.04/1990, sehingga memperoleh Fasilitas PPN yang terutang Ditanggung oleh Pemerintah atas setiap penyerahnnya. 4. Sesuai surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-30/PJ.51/1997 tanggal 20 November 1997, bahwa buku yang tersebut dalam angka 1 huruf b di atas termasak ke dalam Daftar Buku Ke Enam Puluh Sembilan IKAPI yang telah memenuhi ketentuan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 sehingga memperoleh fasilitas PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah atas setiap Penyerahannya. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat buku-buku dengan judul sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas telah ditetapkan sebagai buku yang mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah, maka terhitung mulai tanggal 1 januari 2001 atas penyerahan buku-buku dengan judul tersebut dibebeskan dari pengenaan PPN. Demikian untuk dimaklumi. A, n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak tidak langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Jakarta Kemayoran.