DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Februari 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 166/PJ.5.1/1990 TENTANG BEBERAPA MASALAH PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 18 Desember 1989 perihal seperti pada pokok surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dari keterangan yang Saudara sampaikan yang menyatakan bahwa penjualan obat-obatan di daerah harus dilakukan oleh Cabang, maka kedudukan Cabang adalah sama dengan Kantor Pusat yaitu sebagai Pedagang Besar yang menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-20/PJ.3/1989 tanggal 19 Mei 1989 (Seri PPN-141) harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di lokasi Cabang berada. 2. Penyerahan obat-obatan dari Kantor Pusat ke Kantor Cabang dapat terutang PPN sebesar 10% sebagaimana yang dilakukan oleh Saudara dan untuk itu Kantor Pusat akan menerbitkan Faktur Pajak. PPN yang dibayar oleh Cabang merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Cabang atas penjualan obat-obatan tersebut. Dengan demikian sepanjang data-data yang Saudara berikan adalah benar, maka cara perhitungan PPN yang telah Saudara lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk Saudara maklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA. ttd WALUYO DARYADI KS