DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1665/PJ.513/2000 TENTANG PPn BM KENDARAAN RODA 4 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 03 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara sebagai Dealer kendaraan bermotor menyampaikan pertanyaan tentang hal-hal sebagai berikut : a. Kapan batas waktu terakhir penyetoran PPnBM kendaraan bermotor yang dipungut. b. Bagaimana pencantuman PPnBM nama pemilik kendaraan bermotor pada bukti pungutan PPnBM karena kendaraan angkutan yang telah diterima belum tentu terjual. c. Cara mendapatkan besarnya jumlah PPnBM yang harus dipungut/disetor dan contoh kasus. 2. Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 9 TAHUN 1994 ditentukan bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir masa pajak sedangkan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang dalam suatu saat atau Masa Pajak untuk PPnBM, selambat-lambatnya lima belas hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. 3. Sesuai Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 348/KMK.04/1999 tanggal 24 Juni 1999 menyatakan bahwa kendaraan bermotor jenis angkutan orang dan van yang diubah dari kendaraan sasis atau kendaraan barang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 4. Sesuai butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999 tentang Pengenaan PPnBM Atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai 1 Juli 1999 (Penyempurnaan ke-4 atas Surat Edaran SERI PPN 10-95) bahwa kendaraan sasis termasuk yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM. 5. Sesuai dengan ketentuan angka 1 huruf c butir (1) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.51/2000 tanggal 22 Juni 2000 bahwa atas penyerahan kendaraan bermotor yang diubah dari kendaraan sasis atau kendaraan angkutan barang, pemungutan PPnBM dilakukan pada saat penyerahan kendaraan bermotor hasil pengubahan tersebut dari pihak yang melakukan atau yang menyuruh melakukan pengubahan kepada pembeli selanjutnya dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga jual yang diminta atau seharusnya diminta. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan 5 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. PPnBM yang dipungut, harus disetorkan paling lambat tanggal 15 masa pajak berikutnya dan harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan PPnBM paling lambat tanggal 20 masa pajak berikutnya. b. Sepanjang kendaraan bermotor belum terjual atau diserahkan maka PPnBM nya belum terutang. c. Untuk mempermudah pemahaman tentang pemungutan PPnBM, berikut diberikan contoh sebagai berikut : a) Dealer "X" membeli sasis dari ATPM "Y" belum terutang PPnBM; b) Dealer "X" menyerahkan sasis tersebut untuk diubah menjadi kendaraan bermotor yang terutang PPnBM kepada Perusahaan Karoseri "Z", belum terutang PPnBM; c) Perusahaan Karoseri "Z" menyerahkan kendaraan bermotor hasil pengubahannya kepada Dealer "X", belum terutang PPnBM; d) Dealer "X" menjual kendaraan bermotor kepada Showroom "A", terutang PPnBM; e) Showroom A menjual kendaraan tersebut kepada Pengusaha Angkutan Umum "B", tidak lagi terutang PPnBM; f) PPnBM dipungut oleh Dealer "X" sebesar tarif dikalikan Dasar Pengenaan Pajak (Harga Jual); - Bukti pungut dapat diterbitkan atas nama pembeli yaitu Pengusaha Angkutan Umum "B" apabila hal itu sudah diketahui sejak awal. - Bukti pungut dapat diterbitkan atas nama Showroom apabila pembeli selanjutnya tidak diketahui. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. Drs. Moch. Soebakir NIP. 060020875