DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 April 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 165/PJ.313/2000 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN ATAS KETENTUAN KONVERSI KE DALAM MATA UANG DOLLAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Januari 2000 sebagai kelanjutan dari surat Nomor : XXX tanggal 12 November 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Perusahaan Saudara telah mendapat ijin Menteri Keuangan Nomor : KEP-416/PJ.42/1997 tanggal 16 Oktober 1997 untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/KMK.04/1999. a. Khusus mengenai Pasal 5 huruf (a) ketentuan tersebut Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut : 1) Apakah penggunaan kurs yang berlaku pada akhir tahun buku tahun pajak sebelumnya berlaku umum untuk semua unsur neraca baik untuk unsur neraca yang nilai transaksi awalnya (historical value) merupakan transaksi dalam mata uang rupiah maupun transaksi dalam mata uang selain rupiah yang telah dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, atau hanya berlaku untuk unsur neraca yang sejarah transaksinya murni berasal dari transaksi dalam mata uang rupiah. 2) Apakah konversi untuk penilaian aktiva tetap dan penyusutannya menggunakan kurs historis atau kurs yang berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya. b. Untuk tujuan pelaporan pajak, Saudara menanyakan perlunya membuat laporan keuangan fiskal secara khusus dengan penyesuaian kepada pendekatan konversi menurut perpajakan. 2. Berdasarkan Pasal 5 huruf (a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ.42/1999 tanggal 12 Oktober 1999 antara lain ditegaskan bahwa penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku/tahun pajak terakhir sebelumnya (dalam mata uang rupiah) dan dikonversikan ke mata uang dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak tersebut. 3. Dalam buku petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan angka 15 mengenai lampiran lainnya antara lain disebutkan bahwa Wajib Pajak dalam menyampaikan SPTnya harus melampirkan Neraca dan Laporan Laba Rugi tahun pajak yang bersangkutan dari WP itu sendiri (bukan Neraca dan Laporan Laba Rugi konsolidasi grup) beserta Rekonsiliasi Fiskalnya. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan : a. Penggunaan kurs yang berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak sebelumnya adalah berlaku umum untuk semua unsur neraca baik yang transaksi awalnya merupakan transaksi dalam mata uang rupiah maupun transaksi dalam mata uang selain rupiah yang telah dikonversikan ke dalam mata uang rupiah. b. Dalam mengkonversi harga perolehan aktiva tetap dan akumulasi penyusutan pada akhir tahun buku/tahun pajak sebelumnya, kurs konversi yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya. c. Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan yang menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dollar Amerika Serikat harus dilampiri Laporan Keuangan berupa Neraca dan Laporan Laba Rugi beserta Rekonsiliasi Fiskalnya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN