DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1655/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA LELANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-552/PN/1998 tanggal 29 April 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 299/KMK.01/1997 tentang Balai Lelang, memperkenankan berdiri dan beroperasinya Balai lelang (swasta) setelah mendapat ijin dari Kepala BUPLN, jasa yang diberikannya adalah jasa menjualkan barang milik orang lain secara lelang, jasa tersebut meliputi jasa perbaikan, jasa nilai, jasa pemasaran, dsb. Atas jasa yang diserahkannya tersebut, Balai Lelang mendapat Penggantian (fee) dari pemilik barang. 2. Berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pajak yang terutang dalam Masa Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), atau pada saat impor Barang Kena Pajak, dalam hal pembayaran diterima sebelum pembayaran BKP atau JKP, maka pajak yang terutang dalam Masa Pajak terjadi pada saat pembayaran. 3. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor : 50 TAHUN 1994 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, telah ditetapkan jenis-jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Jasa lelang yang dilakukan oleh Balai Lelang (swasta) tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas fee yang diterima Balai Lelang (swasta) sebagai penggantian atas jasa yang diserahkannya terutang PPN; 4.2. Saat terutang atas penyerahan jasa lelang yang dilakukan oleh Balai Lelang Swasta adalah pada saat penyerahan jasa lelang atau pada saat pembayaran atas jasa tersebut dalam hal pembayaran dilakukan lebih dahulu dari penyerahan jasa lelang. 4.3. Jasa lelang yang dilakukan Balai Lelang Swasta terutang PPN dengan tarif 10% dari Dasar pengenaan Pajak (DPP) yaitu penggantian yang diterimnya. 4.4. Sehubungan dengan jasa yang diserahkan oleh Balai Lelang Swasta merupakan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 4.1., maka Balai Lelang Swasta wajib melaporkan kegiatan usahanya kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Balai Lelang berkedudukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dan selanjutnya setelah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak wajib memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku (memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang). Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd A. ANSHARI RITONGA