DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1653/PJ.51/1998 TENTANG FASILITAS PPN/PPn BM TERHADAP PT. VARITA MAJUTAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Juni 1998 perihal permohonan fasilitas PPN/PPn BM atas impor Dump Truck, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 1998 ditetapkan bahwa Pulau Biak di wilayah Daerah Tingkat I Irian Jaya ditetapkan sebagai pusat dari Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), yang meliputi juga kawasan-kawasan tertentu di Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Yapen Waropen, kabupaten Paniai, Kabupaten Administratif Mimika serta daerah-daerah lain yang batas-batasnya ditetapkan oleh Tim Pengarah. 2. Sesuai dengan Pasal 2 huruf a Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 97/KMK.04/1998 tanggal 26 Pebruari 1998, disebutkan bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha didalam KAPET Biak yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut atas pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh Pengusaha di KAPET Biak, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi; 3. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.04/1998 tanggal 26 Pebruari 1998 menyebutkan bahwa permohonan fasilitas impor sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf a, Pasal 2 huruf a dan b, dan Pasal 3 diajukan perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai dengan : a. Surat Penunjukkan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak. b. daftar barang impor yang telah diketahui oleh badan Pengelola KAPET Biak. Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai akan menerbitkan Surat Keputusan. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, kepada PT XYZ yang berlokasi di Manokwari Irian Jaya dapat diberikan fasilitas PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut atas impor 10 (sepuluh) Dump Truck sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan butir 3 yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA