DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Pebruari 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 164/PJ.12/1985 TENTANG PEMERIKSAAN YANG BERKENAAN DENGAN "RAHASIA JABATAN" DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan hormat diberitahukan, bahwa kami telah mengeluarkan Surat Edaran tanggal 12 Februari 1985 No. SE-09/PJ.12/1985 (terlampir) kepada para Kepala Inspeksi Pajak mengenai tatacara penembusan rahasia jabatan. Adapun alasan penerbitan Surat Edaran dimaksud adalah dalam rangka usaha kami untuk melaksanakan undang-undang perpajakan baru (dalam hal ini Undang-undang No. 6 TAHUN 1983) dengan konsisten. Menurut pengamatan kami dalam melaksanakan Undang-undang perpajakan yang baru, para pemeriksa baik dari BPK, BPKP maupun Ditjen Departemen Keuangan kadang-kadang juga memerlukan data yang menyangkut wajib pajak yang menurut sifatnya termasuk dalam rahasia jabatan pejabat-pejabat pelaksana undang-undang pajak. Sehubungan dengan itu bersama ini kami mohonkan perhatian Bapak agar dalam pelaksanaannya terdapat kesamaan bahasa dan sepaham dengan isi Surat Edaran tersebut. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd SALAMUN A.T.