DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Oktober 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1635/PJ.3/1988 TENTANG PERMOHONAN DAN PENYETORAN PPN OLEH BENDAHARAWAN TERHADAP REKANAN PEMERINTAH/BUMN/BUMD DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dari hasil monitoring yang kami peroleh sewaktu melakukan kunjungan ke daerah, ternyata petunjuk pelaksanaan seri PPN-125 (S.E. No. 34/PJ.3/1988 tanggal 25 Agustus 1988 telah ditembuskan kepada para bendaharawan, namun terdapat kesan, bahwa sementara ini para bendaharawan masih mengambil sikap berdiam diri dalam arti menunggu instruksi lebih lanjut. Menurut hemat kami Surat Menteri EKUIN Nomor : SE-02/M.Ekuin/88 tanggal 30 Maret 1988, surat Menteri Keuangan Nomor : 347/MK.04/88 tanggal 5 April 1988 serta Seri PPN-125 tersebut sudah cukup kuat sebagai landasan hukum bagi para bendaharawan untuk memotong dan menyetorkan PPN dari para rekanan. Mengingat pentingnya peranan para bendaharawan dalam rangka usaha pengamanan penerimaan, maka sambil menunggu diterbitkannya Keputusan yang secara lebih tegas, maka sambil menunggu diterbitkannya Keputusan yang secara lebih tegas memberikan wewenang kepada para bendaharawan untuk memotong dan menyetor PPN dari para rekanan, dengan ini diminta supaya Saudara segera mengadakan pendekatan kepada para Gubernur/KDH Tkt. I untuk diminta kesediaannya menembuskan dan mengintruksikan kepada para Bendaharawan baik Pusat, Daerah maupun BUMN dan BUMD yang ada dalam wilayahnya agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercakup dalam Seri PPN-125 tersebut. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs . MAR'IE MUHAMMAD