DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Juli 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1610/PJ.32/1986 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN MASA APRIL 1985-MARET 1986 TERHADAP PAJAK KELUARAN SESUDAH TANGGAL 1 APRIL 1986 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Dalam surat Saudara tanggal 2 Juni 1986 nomor : XXX perihal penjelasan pengertian Input Tax menurut Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 178/KMK.01/1985 dijelaskan bahwa : a. Klien Saudara (Kontraktor) telah melaksanakan pekerjaan pemborongan bangunan untuk masa 1 April 1985 s/d 31 Maret 1986 dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) tetap dikenakan Pajak Penjualan dengan tarif sebesar 2,5%. b. Atas pembelian bahan bangunan sesudah tanggal 31 Maret 1985 dikenakan Pajak Pertambahan nilai sebesar 10% c. Sebagai akibat dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut diatas, maka terjadi kenaikan harga yang menjadi beban bagi Kontraktor (klien Saudara). d. Karena pemilik bangunan tidak bersedia merubah kontraknya, maka diajukan permohonan supaya PPN tersebut pada huruf b dapat dikumpulkan dan dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa sesudah tanggal 1 April 1986; 2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : a. Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dicantumkan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa yang sama; b. Memang dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan-Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tanggal 13 Maret 1985, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan untuk pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama disertai alasan mengenai sebab terjadinya perbedaan Masa Pajak; c. Namun mengingat alasan terjadinya perbedaan Masa Pajak adalah karena penyerahan jasa pemborongan selama masa April 1985-Maret 1986 tidak dikenakan PPN (tetapi dikenakan Pajak Penjualan) maka tidak ada alasan untuk dapat menyetujui permohonan pengkreditan Pajak Masukan untuk Masa Pajak yang tidak sama tersebut diatas. PPN yang dibayar atas perolehan bahan bangunan yang dipergunakan untuk pembangunan selama masa April 1985-Maret 1986 merupakan biaya yang seyogyakannya ditambahkan pada harga bangunan dan tidak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang berbeda. Dalam Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 178/KMK.01/1985 telah ditegaskan pula bahwa Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Kontraktor untuk penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dikreditkan, dikompensasikan atau diminta kembali . Demikian penegasan untuk dimaklumi dan dengan demikian permohonan klien Saudara tidak dapat disetujui. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. DJAFAR MAHFUD