DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 159/PJ.43/2003 TENTANG PENEGASAN PEGAWAI TETAP ATAU PEGAWAI TIDAK TETAP BAGI KARYAWAN PROYEK YANG TERUS MENERUS BEKERJA DI PT. ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 18 Pebruari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara memohon penegasan apakah atas karyawan proyek dari PT ABC yang sudah menerima gaji dalam jumlah tertentu secara berkala namun periodenya kurang dari satu tahun, termasuk pegawai tetap atau tenaga lepas. 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi antara lain ditegaskan bahwa: a. Pasal 1 angka 5: Pegawai tetap adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung. b. Pasal 1 angka 7: Tenaga Lepas adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang pegawai proyek sebagaimana dimaksud pada angka 1 menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara berkala yang besarnya tidak tergantung pada banyaknya hari pegawai tersebut bekerja (gaji pokok), maka pegawai tersebut dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN