DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1594/PJ.51/1995 TENTANG PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN VAKSIN POLIO DALAM RANGKA PROGRAM PEKAN IMUNISASI NASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Bapak Nomor XXX tanggal 28 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 angka 11 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh pemerintah antara lain vaksin polio dalam rangka melaksanakan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN). 2. Adapun mekanisme PPN Ditanggung oleh Pemerintah meliputi hal-hal : 2.1 Rekanan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan Surat keputusan PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan Barang Kena Pajak dimaksud. 2.2 Rekanan wajib membubuhkan cap "PPN Ditanggung oleh Pemerintah eks keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995" pada Faktur Pajak setiap penyerahan BKP yang telah mendapatkan Surat Keputusan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah tersebut. 2.3 Atas dasar Surat Keputusan PPN ditanggung oleh Pemerintah , KPN tidak memungut PPN 10/110 dari tagihan PKP rekanan. 2.4 Beban PPN yang termasuk dalam harga jual sesuai Surat Keputusan Menteri kesehatan RI Nomor 681/Menkes/SK/VI/1995 tanggal 29 Juni 1995 dialihkan penggunaannya untuk menambah jumlah vaksin polio yang diperlukan. Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO