DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juli 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 158/PJ.321/1992 TENTANG PENENTUAN SERAT JUTE SEBAGAI BKP ATAU BUKAN BKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pertanyaan Saudara pada tanggal 5 Juni 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPN 1984, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya oleh Pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m angka 1 UU PPN 1984 jo Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 beserta penjelasannya, kegiatan usaha di bidang usaha yang bersifat agraris yang hasilnya diperoleh melalui proses pertumbuhan dan populasi yang dipengaruhi oleh faktor alam, antara lain kegiatan menuai, mengupas, membersihkan dan mengeringkan barang-barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan, tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan BKP. 3. Mengingat surat Direktur Bina Produksi, Direktorat Jenderal Perkebunan tanggal 29 Agustus 1990 Nomor : XXX dan laporan analisa dari Laboratorium Sucofindo Nomor :XXX, bahwa serat jute didapatkan dari kulit batang jute yang dipisahkan melalui proses peredaman, penyesatan, pencucian dan dikeringkan dengan penjemuran tanpa melalui proses pabrikasi maka berdasarkan ketentuan- ketentuan tersebut jute adalah bukan BKP. Oleh karena itu atas penyerahan jute tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD