DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 03 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1565/PJ.51/1996 TENTANG PELAYANAN PERMINTAAN STICKER PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 425/KMK.04/1996 tanggal 17 Juni 1996 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Isi Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Suara/Lagu Di Atas Disc (Compact Disc) dan Rekaman Lagu Beserta Tayangan Gambar Di Atas Disc (Laser Disc) dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-47/PJ./1996 tanggal 20 Juni 1996 tentang Penetapan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pita Rekaman Suara (Kaset Isi), Rekaman Suara/Lagu Di Atas Disc (Compact Disc), dan Rekaman Lagu Beserta Tayangan Gambar Di Atas Disc (Laser Disc), dengan ini disampaikan pemberitahuan sebagai berikut : 1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pita rekaman suara (kaset isi), rekaman suara/lagu di atas disc (compect disc), dan rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc (laser disc) sebagaimana dimaksud dalam KEP-47/PJ./1996, diberlakukan untuk permohonan penebusan sticker lunas PPN yang disampaikan pada atau setelah tanggal 1 Juli 1996. 2. Atas seluruh permohonan permintaan untuk penebusan sticker lunas PPN (kaset isi) yang telah disampaikan sebelum tanggal 1 Juli 1996 dan yang belum selesai diproses, DPP untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilainya tetap mengikuti ketentuan yang lama. Seluruh permohonan yang belum selesai diproses tersebut agar diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah tanggal surat ini. 3. Dengan keluarnya ketentuan mengenai DPP PPN atas penyerahan pita rekaman suara yang baru tersebut, maka pembatasan pelayanan pemberian sticker lunas PPN seperti yang dimaksud dalam memorandum kami Nomor NDR-198/PJ.51/1996 tanggal 15 April 1996, kami nyatakan tidak berlaku lagi. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO