DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Februari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 155/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, DAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Mei 2001 dan Nomor : XXX tanggal 31 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : 1. Pada tanggal 12 April 2001 PT. ABC telah menandatangani kontrak pembangunan dua unit kapal dengan Pemerintah Kabupaten Merauke. 2. Karena proyek tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum yang bersifat non profit. Saudara memohon pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 Impor atas pemasukan barang berupa material untuk pembuatan kapal tersebut. 2. Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut : 1. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 disebutkan bahwa impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. 2. Pada Pasal 4 huruf b undang-undang yang sama disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 3. Pada Pasal 16B ayat (1) huruf c undang-undang yang sama disebutkan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak tertentu. 4. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah : a. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. XYZ, untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri; b. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); c. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; d. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional; e. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; f. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT. BCA; dan g. Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang berupa material untuk pembuatan kapal laut oleh PT. ABC yang akan dipergunakan Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA