DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Juni 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1557/PJ.3/1986 TENTANG PAJAK YANG TERHUTANG ATAS PENYERAHAN JASA PEMBORONGAN SAGULING HEPP CIVIL WORKS LOT-II DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menghubungi surat Saudara tanggal 13 Juni 1986 Nomor XXX perihal "Saguling Hepp Civil Works Lot II" setelah memperhatikan : a. Surat Spie Batignolles kepada Udaya Tax Consultant tanggal 28 Mei 1986 No. 9019-S AG/fw/D/86 b. Surat The New Japan Engineering Consultants Inc. (NEWJEC) tanggal 24 Januari 1986 Nomor NESA-3264/A2/86 perihal Certificate of Completion for Whole Works for Lot II Contract Saguling HEPP. c. Surat NEWJEC tanggal 2 Juni 1986 No. NESA-3303/A2/86 perihal Saguling Lot II Contract PJ.303/PJT/81 dated 16 September 1981, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Atas penyerahan jasa pemborongan Saguling Hepp Civil Works Lot II, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 178/KMK.01/1985 tanggal 15 Pebruari 1985 tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, tetapi terhutang Pajak Penjualan 1951. 2. Atas pembayaran jasa pemborongan tersebut pada butir 1 yang diterima sesudah tanggal 31 Maret 1986 terhutang Pajak Penjualan sebesar 2,5%. 3. Dalam hal pembayaran dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara, maka untuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, saudara harus mempunyai "Surat Keterangan Bebas PPN (SKB PPN)" yang dapat diminta pada Kepala Inspeksi Pajak di tempat kedudukan KPN yang bersangkutan. Dalam hal pembayaran dilakukan oleh KPN Bandung, maka SKB PPN dapat diminta pada Kepala Inspeksi Pajak Bandung Timur. SKB PPN akan dikeluarkan untuk setiap pembayaran yang akan ditagih. Dalam permohonan SKB PPN harus dicantumkan jumlah pembayaran yang akan diterima melalui KPN. 4. Untuk mendapatkan SKB PPN, terlebih dahulu harus disetor jumlah Pajak Penjualan yang terhutang. Penyetoran Pajak Penjualan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT-Pajak Penjualan (bentuk KP.PPn 1). 5. Dalam hal pembayaran diterima langsung dari Bendaharawan PLN, maka Bendaharawan PLN tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan. Jumlah Pajak Penjualan yang terhutang harus disetor sendiri dengan menggunakan formulir KP.PPn 1. 6. Setiap kali SBTP-JACIPPAK Joint Operation melakukan penyetoran Pajak Penjualan tersebut pada butir 4 dan 5 di atas, SBTP-JACIPPAK Joint Operation wajib melaporkan penyetoran ini dengan menyampaikan tindasan bukti pembayaran tersebut kepada Kepala Inspeksi Pajak dimana Joint Operation terdaftar (dan mendapat NPWP). Demikianlah untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD