DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Juni 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1556/PJ.3/1986 TENTANG SKB PPN UNTUK SBTP-JACIPPAK JOINT OPERATION DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Dengan ini diberitahukan bahwa SBTP-Jacippak-Joint Operation telah melaksanakan pekerjaan pemborong Saguling (Saguling Hepp Civil Works Lot II). Kontrak pekerjaan telah ditandatangani dalam bulan September 1981 dan pekerjaan dimulai sejak tahun 1981 dan telah selesai seluruhnya dalam bulan Desember 1985. Pernyataan mengenai selesainya pekerjaan ini disampaikan oleh Spic Batignolles (salah satu anggota Joint Operation) dalam suratnya kepada Udaya Tax Consultant tanggal 28 Mei 1986 Nomor 9019-S/AG/fw/D/86 dan ditegaskan oleh The New Japan Engineering Consultants Inc. dalam suratnya tanggal 24 Januari 1986 Nomor NESA-3264/A2/86 tentang Certificate of Completion for Whole Works for Lot-II Contract Saguling HEPP. 2. Joint Operation ini tidak menyatakan memilik dikenakan PPN dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 178/KMK.01/1985 tanggal 15 Pebruari 1985 atas penyerahan jasa pemborongan ini tidak terhutang PPN, tetapi tetap terhutang Pajak Penjualan 1951 sebesar 2,5%. 3. SBTP-Jacippak Joint Operation akan menerima pembayaran dari Kantor Perbendaharaan Negara Bandung. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 TAHUN 1986 dan sesuai pula dengan penegasan yang diberikan dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 18 Maret 1986 No. SE-10/PJ.3/1986 tentang pemungutan PPN/PPn.BM oleh Kantor Perbendaharaan Negara (seri PPN-70) dan Surat Edaran Direktur Anggaran kepada semua Kepala Kanwil. Anggaran/Kepala KPN/Kepala KKN tanggal 18 Maret Nomor SE-138/A/1986 maka atas pembayaran yang dilakukan KPN sesudah tanggal 31 Maret 1986 seyogyanya dipungut PPN sebesar 10% oleh KPN. Mengingat pembayaran yang akan dilakukan oleh KPN kepada SBTP Jacippak-Joint Operation tidak terhutang PPN seperti dijelaskan pada butir 1 di atas, maka harap Saudara keluarkan Surat Keterangan Bebas PPN sebagaimana diatur dalam butir 5 Surat Edaran Seri PPN-70 tersebut di atas menurut model yang dilampirkan pada surat ini. Sebelum dikeluarkan SKB PPN tersebut harap diminta kepada yang bersangkutan untuk menyetor jumlah Pajak Penjualan yang terhutang dengan menggunakan formulir SPT Pajak Penjualan (KP.PPn 1). Demikianlah untuk Saudara maklumi dan laksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD