DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1552/PJ.531/1996 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DI LOKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-1645/PJ.53/1995 tanggal 18 Agustus 1995, kepada Saudara telah diberikan persetujuan untuk menggunakan qq. konsep atas dokumen impor BKP yang diimpor oleh PT XYZ pusat Jakarta yang dipakai oleh kantor cabang Denpasar. Dengan cara demikian, maka pihak yang dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas impor BKP tersebut adalah PT XYZ cabang Denpasar. 2. Berdasarkan surat dan penjelasan Saudara dapat diperoleh keterangan sebagai berikut : 2.1. Dari bulan Juli 1994 sampai dengan Juli 1995, sebelum diberi penegasan, Saudara telah terlanjur melaksanakan pengkreditan PPN impor yang PIUD-nya atas nama PT XYZ pusat, dikreditkan di kantor cabang Denpasar. 2.2. PT XYZ Jakarta sebagai kantor pusat tidak mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud, karena semua Pajak Keluaran berasal dari cabang Denpasar, sedang di kantor pusat tidak ada Pajak Keluaran. 3. Berdasarkan ketentuan serta isi surat Saudara, dengan ini diberikan penegasan bahwa Pajak Masukan dari Masa Juli 1994 sampai dengan Juli 1995 yang PIUD-nya atas nama PT. XYZ Jakarta dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN PT XYZ cabang Denpasar, sepanjang Pajak Masukan tersebut tidak dikreditkan/dibebankan sebagai biaya di kantor pusat PT XYZ Jakarta. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO