DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1550/PJ.51.1/2000 TENTANG PERMOHONAN PENGGABUNGAN KREDIT PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 22 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. PT. HA bergerak di bidang industri petrokimia. b. Kantor pusat PT. HA (NPWP: 0.000. 000.0 -000) terletak di Jakarta dan terdaftar di KPP Penanaman Modal Asing I sedangkan pabrik (NPWP:0.000.000.0-000) terletak di Lhokseumawe dan terdaftar di KPP Lhokseumawe. c. Sejak tahun 1997 sampai dengan bulan Juni 2000 seluruh pembayaran dan pelaporan PPN dilakukan di Jakarta sedangkan SPT Masa PPN di pabrik dilaporkan Nihil, namun oleh KPP Lhokseumawe diminta agar pabrik di Lhokseumawe membayar dan melaporkan PPN di KPP Lhokseumawe. d. Sehubungan dengan hal tersebut di atas PT. HA mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil VI DJP Jaya Khusus dengan surat Nomor 223/PTHA/IV/2000 tanggal 14 April 2000 untuk mengubah pembayaran dan pelaporan PPN yang selama ini di KPP Penanaman Modal Asing I menjadi di KPP Lhokseumawe. e. Sejak bulan Juli 2000 PT. HA membayar dan melaporkan PPN dengan NPWP Lhokseumawe. Namun mengingat kondisi keamanan di Daerah Istimewa Aceh khususnya Lhokseumawe tidak kondusif maka PT. HA meninjau ulang permohonan perubahan pelaporan perpajakan dan mengajukan permohonan sentralisasi PPN dan PPh di Jakarta. f. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas PT. HA minta agar dapat melakukan penggabungan kredit PPN dengan menggunakan NPWP Jakarta dan NPWP Lhokseumawe pada KPP Penanaman Modal Asing I dan dapat melakukan restitusi di Jakarta. 2. Berdasarkan Pasal 1 huruf d butir 1 f) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang. 3. Sesuai Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-undang yang sama bahwa Pengusaha Kena Pajak tertuang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Alas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. 4. Sesuai ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 : ayat (1) : Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. ayat (2) : Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3 dan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 5.1 Selama perusahaan Saudara belum memperoleh ijin pemusatan tempat PPN terutang maka pelaksanaan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai baik di KPP Penanaman Modal Asing I maupun KPP Lhokseumawe tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya. 5.2 Sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 4, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan Pajak Masukan atas perusahaan Saudara yang terdaftar di KPP Lhokseumawe untuk dikreditkan di KPP Penanaman Modal Asing I sepanjang belum dikreditkan di KPP Lhokseumawe. Namun demikian karena Pajak Masukan dengan NPWP pabrik di Lhokseumawe telah dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada pabrik yang bersangkutan, maka permohonan Saudara untuk dapat melakukan penggabungan kredit PPN dengan menggunakan NPWP Jakarta dan NPWP Lhokseumawe pada KPP Penanaman Modal Asing I, tidak dapat dipenuhi. Demikian untuk dimaklumi. Direktur ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. KPP Penanaman Modal Asing 1 4. KPP Lhokseumawe