DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 September 2008 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 154/PJ.08/2008 TENTANG KRITERIA PENILAIAN DALAM PEMILIHAN KANWIL/KPP TERBAIK DALAM PEMBUATAN DAN TINDAK LANJUT PROFILE WAJIB PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 112/PJ/2008 tanggal 19 Mei 2008 perihal Pemilihan Kanwil/KPP Terbaik dalam Pembuatan dan Tindak Lanjut Profile WP Penentu Penerimaan dan dalam rangka pelaksanaannya di tingkat kanwil dengan ini disampaikan Kriteria Penilaian dalam Pemilihan Kanwil/KPP Terbaik dalam Pembuatan dan Tindak Lanjut Profile WP Penentu Penerimaan (terlampir). Dalam pelaksanaan Pemilihan Kanwil/KPP Terbaik dalam Pembuatan dan Tindak Lanjut Profile WP Penentu Penerimaan, Kepala Kantor Wilayah DJP agar meneliti pembuatan seluruh Profile 200 WP Terbesar Penentu Penerimaan dari masing-masing KPP karena pada dasarnya pembuatan profile WP adalah untuk kepentingan KPP yang bersangkutan dalam melakukan penggalian potensi. Oleh karena itu diminta agar Kepala Kantor Wilayah DJP membina dan melakukan pengecekan terhadap pembuatan Profile WP dari semua KPP di wilayahnya, tidak hanya pada KPP yang akan ditampilkan pada Pemilihan Tingkat Nasional. Apabila Saudara memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudara Kasubdit Dampak Kebijakan dengan nomor (021) 5251609, 5250208 ext. 3583 dan 3584 pada jam kantor. Demikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. Direktur, ttd. Sumihan Petrus Tambunan NIP. 060055232 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji selaku Supervisor