DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 152/PJ.33/1995 TENTANG PPh ATAS HIBAH TANAH DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 25 Agustus 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-04/PJ.33/1994 tanggal 10 Mei 1994 butir 3 huruf b.1. menetapkan bahwa pengalihan hak atas tanah melalui hibah atau bantuan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan dari pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU 1984, tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan. 2. Berdasarkan Akta Hibah Notaris PPAT X Nomor XXX tanggal 15 Juli 1994, telah dilakukan hibah atas sebidang tanah HGB Nomor XXX, yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 29 Juli 1980 Nomor XXX luas 157 m2 dari Tuan Y bertempat tinggal di Jakarta JL. A kepada Ny. Z (menantu) bertempat tinggal di Jakarta Jalan B Jakarta Barat. 3. Alasan dilakukan hibah adalah : a. Anak kandungnya sendiri (suami dari Z) berkelakuan kurang baik/kurang terpuji terhadap keluarganya sendiri atau kepada orang tuanya; b. Nasib cucu-cucunya dikemudian hari, bilamana ayahnya mengulangi kelakuan buruknya. 4. Berdasarkan uraian diatas hibah tanah berdasarkan Akta Notaris PPAT X Nomor XXX tanggal 15 Juli 1994 telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991, karena antara Tuan Y dengan Ny. Z tidak terdapat hubungan usaha atau hubungan pekerjaan, sehingga tidak terutang PPh sebagaimana dimaksud PP Nomor 3 TAHUN 1994 jo SE-04/PJ.33/1994 tanggal 10 Mei 1994. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd Drs ABRONI NASUTION