DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Desember 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1524/PJ.51/1990 TENTANG MASALAH PEMBUKUAN TRANSAKSI EKSPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Mei 1990 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 maka di dalam pelaksanaannya ekspor dapat dilakukan : 1.1. Untuk dan atas nama eksportir itu sendiri; 1.2. Dengan menggunakan nama/quota eksportir lain. 2. Apabila klien saudara, PT. PT. MEI melakukan kegiatan usaha dengan membeli hasil produksi/barang di Indonesia dan mengekspor ke negara lain, maka dalam hal ini PT. MEI melakukan ekspor untuk dan atas nama sendiri sebagaimana dimaksud dalam butir 1.1 .di atas dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 15 PP 22 Tahun 1985 atas ekspor Barang Kena Pajak dikenakan PPN 0%, dan seluruh PPN (Pajak Masukan) dan PPn.BM yang telah dibayar yang berhubungan langsung dengan BKP yang diekspor dengan memperhatikan ketentuan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989, dapat diminta kembali (direstitusi). 3. Tetapi apabila PT. Mei kegiatannya hanya menghubungkan dan melakukan negoisasi mengenai kondisi daripada kontrak dengan para penyalur dan para pembeli sedangkan transaksi ekspornya dilakukan sendiri oleh eksportir/produsen Indonesia dengan memperoleh imbalan atas jasa tersebut, maka yang sesungguhnya melakukan ekspor adalah eksportir pemilik barang. PT. MEI dalam hal ini hanya bertindak sebagai handling eksportir yang memberikan jasa yang dikategorikan sebagai Jasa Perdagangan. Atas penyerahan jasa ini terutang PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988. Dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :SE-19/PJ.32/1990 tanggal 29 Mei 1990, penyerahan Jasa Handling Ekspor tidak dikenakan PPN, sepanjang dipenuhi persyaratan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor : SE-25/Pj.32/1989 tersebut di atas. Apabila PT. MEI tidak melakukan kegiatan seperti yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut, maka PPN atas Jasa Perdagangan tetap terutang PPN. 4. Berdasarkan penjelasan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas apabila PT. MEI menginginkan membukukan transaksi ekspor tersebut dilakukan sendiri, maka PT. MEI harus melakukan kegiatan usaha membeli hasil produksi/barang di Indonesia dan mengekspor sendiri ke negara lain sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas. Dengan perkataan lain PT. MEI untuk kepentingan perpajakan tidak dapat mengakui ekspor yang dilakukan pemilik barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas menjadi seolah-olah ekspor yang dilakukan oleh eksportir pemilik nama/quota dalam hal ini PT. MEI. Untuk jelasnya bersama ini dilampirkan copy dari Surat-surat Edaran yang kami sebutkan di atas. Demikian kiranya Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.