DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Februari 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 151/PJ.52/1990 TENTANG RESTITUSI CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PT. XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-06/WBC.05/KI.06/RES tanggal 29 Nopember 1989 tentang Pemberian Restitusi/Pengembalian Cukai atas Pemusnahan Pita Cukai Hasil Tembakau Yang Telah Dilakukan Oleh PT. XYZ Pemegang SIP Nomor : 00366/F di Surakarta, yang tindasannya telah disampaikan kepada Saudara oleh Kepala Inspeksi Bea dan Cukai Surakarta dengan surat pengantar Nomor : SP-832/WBC.05/KI.06/89 tanggal 4 Desember 1989, dengan ini diberikan penjelasan dan petunjuk sebagai berikut : 1. Atas pelunasan pita cukai tembakau buatan dalam negeri, didalamnya termasuk PPN sebesar 7,7% sebagai Pajak Keluaran yang dibayar dimuka. Dengan adanya pemusnahan pita cukai dan pengembalian cukai tembakau sebesar Rp. 16.813.017,28 terdapat PPN (Pajak Keluaran) sebesar Rp. 1.294.987,33 (7,7%) yang tidak jadi terutang. 2. Adapun pita cukai yang dimusnahkan tersebut dapat berasal dari : a. Pita cukai yang belum terpakai; b. Pita cukai yang telah dipakai untuk rokok : - yang berupa persediaan PT. KERBAU, yang belum pernah diserahkan kepada pihak lain; - yang diretur oleh para agen/distributor PT. KERBAU. 3. Sesuai dengan hal tersebut diatas maka : a. Untuk pemusnahan pita cukai yang belum terpakai dan pita cukai yang telah terpakai tetapi belum diserahkan kepada pihak lain, proses pengembalian PPN-nya berpedoman pada Surat Edaran Nomor : SE-53/PJ.3/1986 tanggal 8 Desember 1986 (Seri PPN-90). b. Untuk pemusnahan pita cukai yang telah dipakai untuk rokok yang diretur oleh para agen/ distributor PT. KERBAU perlu dilakukan penelitian pada SPT Masa PPN bulan-bulan sebelumnya : - Apabila sudah pernah dilaporkan adanya penjualan retur melalui "Nomor Retur" maka atas jumlah PPN yang tersebut dalam Nota Retur tidak dapat diberikan pengembalian PPN lagi. - Apabila belum pernah dilaporkan adanya penjualan retur melalui "Nota Retur" dari agen/distributor, maka pengembalian PPN dapat diberikan sebanding dengan pengembalian cukai tembakau. 4. Tata cara pengembalian PPN harap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 615/KMK.00/1989 tanggal 5 Juni 1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd Drs. WALUYO DARYADI KS.