DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Februari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 151/PJ.332/2005 TENTANG PUTUSAN BANDING PT. XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 6 Januari 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara antara lain dikemukakan bahwa: a. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat telah menerima kembali surat permohonan pengembalian PPh Pasal 22 Impor dan PPn Impor dari PT. XYZ, NPWP XX.XXX-XXX.X-XXX.XXX atas putusan Pengadilan Pajak nomor : XXX tanggal 26 Januari 2004 yang kronologisnya dapat disampaikan sebagai berikut: 1) Tanggal 26 Nopember 2002 Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM), Cukai Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : XXX dengan nilai PPh Pasal 22 Impor Rp. 8.976.436,- dan PPN Impor Rp. 35.905.745,- 2) Tanggal 23 Desember 2002 dengan surat nomor : XXX Wajib Pajak mengajukan surat keberatan kepada Kepala Bea Dan Cukai Tanjung Priok III Jakarta; 3) Tanggal 19 Februari 2003 keberatan ditolak oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : XXX; 4) Tanggal 27 Maret 2003 dengan surat nomor : XXX Wajib Pajak mengajukan Banding ke Peradilan Pajak (BPSP); 5) Tanggal 26 Januari 2004 Peradilan Pajak (BPSP) mengabulkan seluruh permohonan Banding Wajib Pajak dengan surat nomor : XXX dengan Nilai PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp. 8.976.436,- dan PPN Impor sebesar Rp. 35.905.745,- b. Mengingat SPKPBM dan surat penolakan keberatannya dilakukan oleh KPBC, serta asli putusan Peradilan Pajak sampai hari ini tanggal 06 Januari 2005 belum diterima di KPP Madya Jakarta Pusat, maka untuk mengamankan keuangan Negara dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak, Saudara mohon penjelasan mengenai hal-hal sebagai berikut: 1) Apakah pengembalian pajak tersebut memang wewenang KPP Madya Jakarta Pusat, karena WP telah membayarnya dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) dan kemudian oleh Bank pembayaran tagihan Pajaknya telah dimasukkan ke rekening Direktorat Jenderal Pajak? 2) Apakah pemberian imbalan bunga yang diminta Wajib Pajak dapat diberikan, mengingat pasal 27A ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa imbalan bunga hanya dapat diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan? 2. Dasar Hukum a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2000, diatur: Pasal 27A ayat (1) : Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur: 1) Pasal 77 ayat (1) : Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. 2) Pasal 86 : Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain. Memori penjelasannya : Pada dasarnya putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran Pajak. Misalnya putusan pengadilan Pajak menyebabkan Pajak Penghasilan menjadi lebih bayar. Dalam hal ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak masih harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang diperlukan pembayar pajak untuk dapat memperoleh kelebihan dimaksud. 3) Pasal 88 ayat (1) : Salinan Putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan. 4) Pasal 88 ayat (2) : Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. 5) Pasal 88 ayat (3) : Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2001: Pasal 2 huruf c : Imbalan Bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Pengembalian kelebihan pembayaran PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor menjadi kewenangan Kepala KPP Madya Jakarta Pusat sepanjang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan keputusan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan meneruskannya kepada Kepala KPP Madya Jakarta Pusat. b. Pengembalian kelebihan pembayaran PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada butir 3a diatas dilakukan sepanjang PPh Pasal 22 Impor tersebut belum diperhitungkan sebagai angsuran PPh terutang untuk tahun terkait. c. Pengembalian kelebihan pembayaran PPN Impor sebagaimana dimaksud pada butir 3a diatas dilakukan sepanjang PPN Impor tersebut belum diperhitungkan sebagai kredit pajak masukan PPN dan atau dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan. d. Pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor dalam kasus ini tidak dapat diberikan mengingat tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2000. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO