DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 150/PJ.333/1998 TENTANG PENJELASAN TENTANG PENGENAAN PPh PASAL 26 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Mei 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara menyatakan bahwa dalam transaksi pembayaran keluar daerah pabean (Hongkong) atas pinjaman dari ABC Bank Hongkong terdapat pembayaran atas biaya-biaya, antara lain : a. Interest for T/R = Bunga untuk T/R; b. Commission for L/C opened = Biaya pembukaan L/C; c. Stamp duty = Biaya Meterai untuk perhitungan di Hongkong (tidak ada tambahan biaya lain); d. Postage = Biaya pengiriman dokumen/surat melalui Pos (Perangko); e. Cable charge = Biaya telex (tidak ada tambahan biaya lain). 2. Terhadap pembayaran biaya-biaya dimaksud pada 1.a. s/d e mohon penegasan pengenaan PPh Pasal 26. 3. Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan, bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang yang dibayarkan atau yang terutang oleh Subjek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, merupakan penghasilan yang dikenakan PPh sebesar 20% atau sesuai tarif Tax Treaty dari jumlah bruto. 4. Dari uraian di atas dijelaskan bahwa atas pembayaran biaya-biaya pada angka 1.a. s/d e kepada The ABC Bank di Hongkong merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 26, karena termasuk pengertian bunga dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang. Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd Drs. DJONIFAR AF., MA