DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juni 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1496/PJ.531/1996 TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS TIKET PESAWAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Juni 1996 perihal permintaan informasi tentang PPN atas tiket pesawat, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 818/KMK.04/1992 tanggal 13 Juli 1992 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1993 tanggal 18 Januari 1993, atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri terutang PPN sebesar 10%. 2. Berdasarkan Pasal 2 huruf g jo Pasal 3 huruf g Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, PPN yang terutang atas penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih termasuk harga tiket jasa angkutan udara dalam negeri. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka : 3.1. Dalam hal PT. XYZ sebagai pengusaha jasa angkutan udara dalam negeri yang melakukan penjualan tiket pesawat secara langsung kepada konsumen, maka terutang PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak yakni harga tiket yang bersangkutan. 3.2. Dalam hal PT. XYZ sebagai biro perjalanan/wisata, maka PPN yang harus dipungut adalah sebesar 1% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih kepada konsumen. Harga tiket pesawat dari pengusaha jasa angkutan udara dalam negeri merupakan unsur daripada jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih dari konsumen oleh PT. XYZ Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO