DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1493/PJ.52/1997 TENTANG PERMOHONAN PENGEMBALIAN SETORAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Mei 1997 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil XIV DJP perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. PT. XYZ sebuah perusahaan jasa kontraktor/leveransir yang berkedudukan di Kupang mengadakan kerjasama dengan PD. ABC yang berada di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) untuk pengadaan traktor tangan, traler dan perontok padi yang kemudian disalurkan kepada kelompok tani di Kabupaten Ngada NTT. 2. PT. XYZ membeli hand tractor Yanmar dari PT. PQR senilai Rp. 525.363.636,- dan dipungut PPN sebesar Rp. 52.336.364,- dan SPT PT XYZ untuk bulan Januari 1997 menyatakan lebih bayar sebesar Rp 52.336.364 dan meminta restitusi. 3. Pasal 4 huruf b Keputusan Presiden RI Nomor 89 TAHUN 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), menyebutkan : Pasal 4 "Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dalam KAPET diberikan perlakuan perpajakan berupa : a. dst. b. Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh pengusaha di luar KAPET kepada pengusaha di KAPET untuk diolah lebih lanjut." 4. Pengadaan traktor tangan, traler dan perontok padi dalam rangka kerja sama dengan PD. ABC yang berada dalam KAPET tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Apalagi penyerahan barang-barang tersebut kepada kelompok tani di Kabupaten Ngada NTT yang kemungkinan berada di luar daerah KAPET. Oleh sebab itu atas penyerahan hand tractor kepada kelompok tani di Kabupaten Ngada NTT harus dipungut PPN 10%. Dengan sendirinya SPT Masa PPN PT. XYZ bulan Januari tidak mungkin terjadi lebih bayar tetapi seharusnya kurang bayar. 5. Perlu diketahui bahwa pembentukan KAPET sesuai dengan Keppres Nomor 89 TAHUN 1996 harus dilakukan dengan Keppres tersendiri [Pasal 1 ayat (2)]. Menurut catatan pada Direktorat PPN dan PTLL belum pernah dikeluarkan Keppres mengenai pembentukan KAPET di Nusa Tenggara Timur. Oleh sebab itu ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku adalah sesuai Keppres 89 TAHUN 1996 yang belum berlaku di wilayah NTT. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO