DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 148/PJ.52/2000 TENTANG PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI MULAI BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 329/KMK.04/1999 TANGGAL 18 JUNI 1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor : XXX tanggal 16 Desember 1999 yang tembusannya kami terima tanggal 24 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa ABC mohon untuk meninjau kembali Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 agar diberlakukan surut sesuai dengan berlakunya Keputusan Presiden RI Nomor 204 TAHUN 1998 tanggal 31 Desember 1998, dan selanjutnya Saudara memberikan beberapa contoh kebijaksanaan yang berlaku surut. 2. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan No. 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999, menegaskan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 18 Juni 1999. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa Keputusan Menteri Keuangan No. 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 tidak bisa berlaku surut, dan tetap berlaku sesuai dengan tanggal ditetapkan yaitu tanggal 18 Juni 1999. Demikian agar dapat dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MACHFUD SIDIK