DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juni 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1489/PJ.51/1994 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BUKU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Mei 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 jo Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990, PPN yang terutang atas impor dan penyerahan buku- buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama ditanggung Pemerintah. 2. Berdasarkan butir 2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.5/1990 tanggal 2 April 1990 (Seri PPN-162), buku-buku yang dapat diberikan fasilitas tersebut meliputi semua buku yang digunakan untuk pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan yang menunjang kurikulum yang dipergunakan oleh sekolah umum maupun kejuruan dari tingkat Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi, kecuali buku-buku tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990. Oleh karena sulit untuk menentukan judul dan jenis buku yang dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah, maka untuk pelaksanaan pemberian keterangan PPN ditanggung Pemerintah diperlukan rekomendasi dari instansi terkait, yaitu Depdikbud atau Depag. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diharap Saudara menghubungi Depdikbud untuk mendapatkan rekomendasi dimaksud. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN