DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1481/PJ.533/1997 TENTANG PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENGAMAN PADA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 April 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Penambahan pengaman pada meterai berdasarkan hasil penelitian dan pengujian terhadap contoh hologram yang sudah ditambah pengaman baru, mikro teks "R I" sejajar dengan tulisan "R I" yang terdapat pada hologram, telah memenuhi persyaratan pada butir 1 dan 2 Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-820/PJ.53/1997 tanggal 25 Maret 1997 (terlampir). 2. Berdasarkan butir 1 di atas, maka pelaksanaan pencantuman tambahan pengaman hologram meterai dimaksud dapat Saudara mulai laksanakan pada pembuatan hologram untuk pencetakan meterai berikutnya. 3. Ijin/persetujuan ini diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kerahasiannya dijaga dengan sebaik-baiknya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO