DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1474/PJ.52/1995 TENTANG PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR STEAM DRIED FISHMEAL (TEPUNG IKAN) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Juni 1995 yang ditujukan kepada Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan dan diteruskan kepada kami, perihal permohonan kepastian hukum atas PPN impor steam dried fishmeal (tepung ikan), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1983 tanggal 9 Mei 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 42 TAHUN 1995 tanggal 19 Juni 1995, atas impor makanan ternak dan unggas, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986, Nomor 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-44/PJ.3/1986 tanggal 13 Oktober 1986, yang merupakan aturan pelaksanaan Keputusan Presiden RI tersebut, orang atau badan yang mengimpor Barang Kena Pajak berupa makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak dan unggas yang PPN-nya terutang ditanggung oleh Pemerintah harus melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan harus mempunyai "Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah" yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah, orang atau badan tersebut harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini kepada Direktur PPN dan PTLL. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas CV. XYZ yang mengimpor Barang Kena Pajak berupa stema dried fishmeal (tepung ikan) untuk mendapatkan fasilitas PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah agar mengajukan permohonan Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah kepada Direktur PPN dan PTLL memakai formulir KP.PPN 21 (terlampir) dengan dilampiri : a. Fotokopi LPS b. Fotokopi BL c. Fotokopi Invoice d. Fotokopi L/C e. Fotokopi laporan SPT Masa PPN bulan terakhir. Demikian agar maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO