DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 146/PJ.32/1996 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI FAKTUR PAJAK SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menjawab surat Saudara Nomor :XXX tanggal 17 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa dalam melakukan transaksi penjualan Barang Kena Pajak (ban), sering dijumpai pembeli yang tidak bersedia menunjukkan identitasnya secara lengkap. engan demikian Faktur Pajak Standar tidak dapat diterbitkan, dan apabila dipaksa untuk memberikan dentitas lengkap maka transaksi tersebut akan dibatalkan. Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara menanyakan apakah dalam kasus tersebut Faktur Pajak Sederhana dapat diterbitkan. 2. Berdasarkan Pasal 13 ayat (7) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Selanjutnya dalam penjelasannya dinyatakan bahwa Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat : - Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP; - Macam, jenis dan kuantum; - Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah; - Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana. 3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995, Faktur Pajak Sederhana dapat diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak secara langsung kepada konsumen akhir, atau kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka perlu disampaikan penjelasan bahwa dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir atau kepada penerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, maka Pengusaha Kena Pajak dapat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION